A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama. Kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran
terhadap proporsi tersbut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri, dan perasannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi Pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah mersakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnnya dengan baik. Kong Hu cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila
anak sebagai anak, bila Ayah sebagai Ayah, bila Raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk
mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya
masing-masing.
Wujud keadilan sosial yang diperinci
dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas yang
menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang
dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum
wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedang Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated
equally). Pendapat Aristoteles ini disebut keadilan distributive.
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan
merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau
jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak
melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta yang ada atau kejadian yang ada
atau dialami. Kejujuran termasuk perbuatan yang terpuji. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati
niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam
kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan oleh orang
lain.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Ada empat aspek yaitu
aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknis. Apabila
keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma moral atau norma hukum.
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik.Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik.Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
F.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B
memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan
inl merupakan pembalasan.
No comments:
Post a Comment